PPK membacakan hasil pleno tingkat kecamatan ( sumber : Tb Agus Jamaludin )
Pandeglang, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten serta Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024, pada Rabu (4/12/2024).
Rekapitulasi dihadiri oleh seluruh PPK di 35 Kecamatan, Bawaslu Pandeglang, Unsur TNI-Polri, Kesbangpol Kabupaten Pandeglang, serta para saksi yang telah mendapatkan mandat dari masing-masing Pasangan Calon (Paslon).
Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Nunung Nurazizah mengungkapkan, rekapitulasi ini dimulai dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten lalu dilanjutkan dengan rekapitulasi Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang.
"Hari ini, kita melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk Pilgub dan Pilbup tingkat Kabupaten. Yang mana dari tahapan-tahapan sebelumnya rekapitulasi sudah dilaksanakan di TPS pasca pemungutan, kemudian di tingkat Kecamatan, dan saat ini ditingkat Kabupaten," katanya, Rabu (03/12/2024).
Untuk proses rekapitulasi tahap pertama diikuti oleh 12 Kecamatan sedangkan untuk Kecamatan lainnya menunggu giliran.
"Dan didalam itu ada sekitar 12 Kecamatan yang tersedia tempatnya, dan yang lainnya mengantri diluar. Sehingga mereka yang didalam ini bisa langsung menggantikan atau bersiap ketika Kecamatan yang sudahnya telah menyampaikan," ungkap Nunung.
Nunung menerangkan, bahwa proses rapat rekapitulasi tersebut akan digelar selama 2 hari mulai tanggal 4 hingga 5 Desember besok.
"Kami agendakan untuk 2 hari sampai tanggal 5 besok, karena kita juga tidak tahu dinamika atau permasalahan di masing-masing Kecamatan itu seperti apa dan serumit apa. Tapi mudah-mudahan bisa diselesaikan atau diminimalkan permasalahan-permasalahan itu kita selesaikan dalam 1 hari," katanya.
"Setelah pleno di tingkat Kabupaten, tentunya kita akan melaksanakan pleno ditingkat Provinsi. Kemudian juga kalau untuk Pilgub, kita tinggal menunggu masa pengajuan sengketa di MK jika memang ada rekomendasi dari MK," sambungnya.